Money

BPJPH Tegaskan Produk AS yang Masuk Indonesia Harus Bersertifikat Halal

Setiap produk yang wajib halal dan masuk ke Indonesia tetap harus bersertifikat halal dan mencantumkan label halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Jakarta (KABARIN) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH menegaskan semua produk dari Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia wajib bersertifikat halal sesuai aturan yang berlaku.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan kewajiban sertifikasi halal mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan peraturan turunannya.

“Seluruh produk yang termasuk kategori wajib halal dan masuk, beredar, serta diperdagangkan di Indonesia, termasuk produk impor dari Amerika Serikat dan negara lain, harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi, baik (bersertifikat) halal di negaranya maupun halal di Indonesia,” ujar Haikal.

Haikal menegaskan perjanjian kerja sama resiprokal antara Indonesia dan AS tidak menghapus kewajiban sertifikasi dan label halal untuk produk yang masuk dan beredar di Indonesia.

“Kerja sama resiprokal bukanlah penghapusan kewajiban halal. Setiap produk yang wajib halal dan masuk ke Indonesia tetap harus bersertifikat halal dan mencantumkan label halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Haikal.

“Negara hadir untuk memastikan perlindungan bagi masyarakat atau konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk,” tambahnya.

Untuk produk nonhalal, Haikal menjelaskan, mereka tidak wajib bersertifikat halal, tapi harus mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Haikal menambahkan mekanisme pengakuan timbal balik justru memperkuat tata kelola halal global tanpa mengurangi kedaulatan regulasi Indonesia.

Mekanisme ini disebut Mutual Recognition Agreement atau MRA, yakni pengakuan standar halal antara BPJPH dengan Lembaga Halal Luar Negeri yang sudah melalui proses asesmen ketat. Mekanisme ini bukan berarti menghapus kewajiban halal, tapi menyederhanakan prosedur lewat pengakuan sertifikat halal dari LHLN yang diakui BPJPH.

Saat ini ada lima LHLN di Amerika Serikat yang bekerja sama dengan BPJPH, yaitu Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), American Halal Foundation (AHF), Islamic Services of America (ISA), Halal Transactions, Inc / Halal Transactions of Omaha (HTO), serta Islamic Society of Washington Area melalui Halal Certification Department (ISWA).

“BPJPH juga memastikan komitmen perlindungan konsumen serta pelaksanaan kebijakan kewajiban bersertifikat halal atau Wajib Halal Oktober 2026 dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan akuntabel, termasuk terhadap produk impor,” kata Haikal.

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: